Politik Kekerabatan jadikan APBD sebagai Bancakan
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan politik kekerabatan telah merusak prinsip-prinsip demokrasi. Bahkan menurut Siti, politik kekerabatan juga menjadi wadah untuk membagi-bagi dana ABPD kepada para kerabatnya sendiri.
"Sangat jelas, politik kekerabatan merusak sendi-sendi demokrasi karena semua sumberdaya daerah dikuasai satu kelompok keluarga saja dan para kerabat hidup bermewah-mewah dengan membagi-bagi APBD," kata Siti Zuhro, dalam Dialektika Demokrasi bertema "Politik Dinasti dan Demokrasi", di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/10).
Mengacu pada data di Kementerian Dalam Negeri, Siti menyebut secara nasional tercatat sekitar 58 kasus politik kekerabatan yang terbangun. "Politik kekerabatan dengan sangat mudahnya terjadi karena masyarakat Indonesia yang komunal dan permisif. Dengan nilai budaya seperti itu, butuh waktu untuk berdemokrasi," kata Siti Zuhro.
Politik kekerabatan, lanjutnya, akan semakin marak karena partai politik sebagai satu-satunya institusi penggerak demokrasi tidak bekerja secara baik. "Kondisi ini pada saatnya nanti akan mendapat perlawanan keras dari civil society. Kelompok itulah nantinya yang berontak," tegas Siti Zuhro.
Menurut dia, kondisi sekarang sangat bertolak belakang dengan era Soeharto jadi Presiden. "Orde baru fokus kita adalah pembangunan, politik terhenti. Di reformasi pembangunan senyap yang ada hanya kegaduhan. Itu dinamika politik saat ini," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan politik kekerabatan telah merusak prinsip-prinsip demokrasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2