Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK
Kamis, 29 Juli 2010 – 13:01 WIB

Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian dugaan praktik politik uang.
Dalam persidangan itu, sejumlah saksi membeberkan tentang dugaan adanya praktik politik uang dan isu SARA yang diilakukan oleh tim pasangan nomor delapan Idham-Timbas. Saksi-saksi tersebut di antaranya Yan Herlin. Di muka persidangan, Yan Herlin mengaku telah menerima uang sebesar Rp20 ribu di dalam amplop pada 3 Juli 2010 sebelum mencoblos di TPS. “Saya disuruh pilih pasangan nomor 8,” ungkapnya. Dia juga menyebutkan bahwa istri dan keponakannya juga mendapat pemberian uang.
Baca Juga:
Sementara saksi Sumodiono menyebutkan bahwa tetangganya mendapatkan pembagian sembako berupa beras 5 kg, gula 1 kg dan minyak goreng pada 1 Juli 2010. Dari informasi yang diperolehnya, sembako itu didapatkan dari tim Idham-Timbas.
Sedangkan saksi A Rafiq mengaku sempat dicari oleh koordinator tim pasangan Idham-Timbas yang bernama Zul pada malam sebelum pemilihan. Menurutnya, Zul berencana untuk menyerahkan uang Rp2,5 juta kepadanya guna dibagi-bagikan kepada pemilih. Namun pada malam itu, Rafiq tidak bertemu dengan Zul sehingga penyerahan uang tidak jadi dilakukan.
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian
BERITA TERKAIT
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa