Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK
Kamis, 29 Juli 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian dugaan praktik politik uang.
Dalam persidangan itu, sejumlah saksi membeberkan tentang dugaan adanya praktik politik uang dan isu SARA yang diilakukan oleh tim pasangan nomor delapan Idham-Timbas. Saksi-saksi tersebut di antaranya Yan Herlin. Di muka persidangan, Yan Herlin mengaku telah menerima uang sebesar Rp20 ribu di dalam amplop pada 3 Juli 2010 sebelum mencoblos di TPS. “Saya disuruh pilih pasangan nomor 8,” ungkapnya. Dia juga menyebutkan bahwa istri dan keponakannya juga mendapat pemberian uang.
Baca Juga:
Sementara saksi Sumodiono menyebutkan bahwa tetangganya mendapatkan pembagian sembako berupa beras 5 kg, gula 1 kg dan minyak goreng pada 1 Juli 2010. Dari informasi yang diperolehnya, sembako itu didapatkan dari tim Idham-Timbas.
Sedangkan saksi A Rafiq mengaku sempat dicari oleh koordinator tim pasangan Idham-Timbas yang bernama Zul pada malam sebelum pemilihan. Menurutnya, Zul berencana untuk menyerahkan uang Rp2,5 juta kepadanya guna dibagi-bagikan kepada pemilih. Namun pada malam itu, Rafiq tidak bertemu dengan Zul sehingga penyerahan uang tidak jadi dilakukan.
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Minta Polisi Meniru Jenderal Hoe Geng, bukan Parcok
- Ketua BePro Jateng: Selamat Kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin Sebagai Pemenang Pilgub Jateng 2024
- Setara Institute Soroti Evaluasi PDIP Soal Pilkada dan Keterlibatan Polri
- Bawaslu Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Ketentuannya!
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Besok, KPU Palembang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS