Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK
Kamis, 29 Juli 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian dugaan praktik politik uang.
Dalam persidangan itu, sejumlah saksi membeberkan tentang dugaan adanya praktik politik uang dan isu SARA yang diilakukan oleh tim pasangan nomor delapan Idham-Timbas. Saksi-saksi tersebut di antaranya Yan Herlin. Di muka persidangan, Yan Herlin mengaku telah menerima uang sebesar Rp20 ribu di dalam amplop pada 3 Juli 2010 sebelum mencoblos di TPS. “Saya disuruh pilih pasangan nomor 8,” ungkapnya. Dia juga menyebutkan bahwa istri dan keponakannya juga mendapat pemberian uang.
Baca Juga:
Sementara saksi Sumodiono menyebutkan bahwa tetangganya mendapatkan pembagian sembako berupa beras 5 kg, gula 1 kg dan minyak goreng pada 1 Juli 2010. Dari informasi yang diperolehnya, sembako itu didapatkan dari tim Idham-Timbas.
Sedangkan saksi A Rafiq mengaku sempat dicari oleh koordinator tim pasangan Idham-Timbas yang bernama Zul pada malam sebelum pemilihan. Menurutnya, Zul berencana untuk menyerahkan uang Rp2,5 juta kepadanya guna dibagi-bagikan kepada pemilih. Namun pada malam itu, Rafiq tidak bertemu dengan Zul sehingga penyerahan uang tidak jadi dilakukan.
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian
BERITA TERKAIT
- RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli
- Sasar Anak Muda, Program 10 Ribu Usahawan Ahmad Ali-AKA Dinilai Efektif Tekan Kemiskinan
- Survei Poltracking: Pendukung Anies Cenderung Pilih Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- Sukses Membangun Talaud, Elly Lasut Figur Tepat Memimpin Sulut
- Butuh Sosok yang Bisa Bangun Sinergitas, 110 Senator Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Program Strategis Saat Blusukan di Waringinkurung