Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK
Kamis, 29 Juli 2010 – 13:01 WIB
Begitu pula dengan Sudarmo. Dalam keterangannya, dia mendengar dari seorang rekannya bernama Suparman yang mengaku mendapat uang sebesar Rp2 juta dari tim pasangan nomor delapan untuk dibagikan kepada 58 orang.
Sedangkan Sukiran memaparkan tentang isu SARA. Sebelum pemilihan, dia mendengar sejumlah orang melarang memilih pasangan nomor 7 karena berbeda agama. Beberapa saksi juga melihat adanya selebaran yang ditempel di tempat umum mengenai hal itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa pemilukada Kota Binjai ini merupakan perkara yang diajukan oleh pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januar Pribadi-Baskami Ginting. Dalam gugatannya, pasangan Zefri-Baskami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor delapan, M Idham-Timbas Tarigan, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Binjai.
Penggugat menganggap kemenangan pasangan nomor delapan itu penuh dengan kecurangan. Mereka juga menuding terjadinya politik uang yang berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kelurahan di wilayah Binjai, yang disertai dengan isu SARA dan intimidasi.
JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024
- PPDI Tak Berpihak di Pilkada 2024, Tetapi Ada di Mana-Mana
- Survei Poltracking: Elektabilitas RIDO Teratas, Dipilih Gen Z Sampai Milenial Matang
- Demi Menangkan Ridwan Kamil 1 Putaran, Anak Muda Luncurkan Aplikasi Ini