Politik Uang di 27 Daerah Diduga Libatkan KPPS
Senin, 14 April 2014 – 21:40 WIB

Politik Uang di 27 Daerah Diduga Libatkan KPPS
“Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari KPPS hingga KPU,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) melaporkan telah terjadi pelanggaran pemilu berupa pemberian uang kepada pemilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang