Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye

Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tidak mengatur sanksi pidana praktik politik uang pada masa tenang. Namun, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) melihat ada celah untuk memidanakan politisi yang melakukan money politics. Bawaslu akan menggunakan pasal pidana kampanye UU Pemilu sebagai penjerat upaya serangan fajar yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2009.

 

"Pasal pidana kampanye bisa digunakan untuk memidanakan politik uang pada hari tenang," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, dalam keterangannya di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (7/4).

 

Menurut Wahidah, politik uang pada dasarnya merupakan bagian dari upaya peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih. Pemilih dalam hal ini diajak memilih parpolnya atau tidak memilih parpol lain. Caranya, pemilih dijanjikan sejumlah imbalan uang atau materi dari peserta pemilu demi mencapai tujuannya tersebut. "Tindakan ini dapat dikategorikan unsur kampanye," kata Wahidah.

 

Padahal, sesuai dengan UU Pemilu, ada larangan untuk melakukan kampanye pada hari tenang. Ilustrasinya, pasal 82 UU Pemilu menyatakan, masa kampanye dimulai tiga hari sejak peserta pemilu ditetapkan dan berakhir sejak dimulainya hari tenang.

 

JAKARTA - Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tidak mengatur sanksi pidana praktik politik uang pada masa tenang. Namun, Bawaslu (Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News