Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye

Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Di luar ketentuan itu, UU Pemilu menerapkan sanksi yang tegas. Pasal 269 UU Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU dipidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan, ditambah dengan denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.

 

Jadi, apabila peserta pemilu melakukan politik uang di masa tenang, maka Bawaslu akan mengategorikannya sebagai kampanye di luar jadwal. "Sehingga pasal 269 itu bisa dijeratkan dan berlaku," terang Wahidah.

 

Pada kesempatan itu, Wahidah juga meminta kepada seluruh panitia pengawas (panwas) untuk mengawasi secara ketat praktik politik uang pada hari tenang. Terutama, mengantisipasi adanya serangan fajar pada hari H pemungutan suara. "Bisa jadi, itu terjadi pada malam sebelumnya atau pada pagi hari," ujarnya mengingatkan. (bay)

JAKARTA - Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tidak mengatur sanksi pidana praktik politik uang pada masa tenang. Namun, Bawaslu (Badan Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News