Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Rabu, 08 April 2009 – 12:25 WIB
Di luar ketentuan itu, UU Pemilu menerapkan sanksi yang tegas. Pasal 269 UU Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU dipidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan, ditambah dengan denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Baca Juga:
Jadi, apabila peserta pemilu melakukan politik uang di masa tenang, maka Bawaslu akan mengategorikannya sebagai kampanye di luar jadwal. "Sehingga pasal 269 itu bisa dijeratkan dan berlaku," terang Wahidah.
Pada kesempatan itu, Wahidah juga meminta kepada seluruh panitia pengawas (panwas) untuk mengawasi secara ketat praktik politik uang pada hari tenang. Terutama, mengantisipasi adanya serangan fajar pada hari H pemungutan suara. "Bisa jadi, itu terjadi pada malam sebelumnya atau pada pagi hari," ujarnya mengingatkan. (bay)
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tidak mengatur sanksi pidana praktik politik uang pada masa tenang. Namun, Bawaslu (Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret