Politik Uang Dominasi Pelanggaran Pemilu

61 Caleg jadi Tersangka

Politik Uang Dominasi Pelanggaran Pemilu
Politik Uang Dominasi Pelanggaran Pemilu

jpnn.com - JAKARTA -- Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menegaskan bahwa Polri terus memproses pelanggaran pidana pemilu yang merupakan terusan dari Bawaslu maupun Panwaslu.

Agus mengatakan bahwa sampai saat ini sebanyak 202 kasus pidana yang ditangani Polri.
"Sampai dengan 21 April, seluruhnya berjumlah 202 kasus dengan tersangka sebanyak 244 orang," kata Agus, Selasa (22/4), di Mabes Polri.

Dijelaskan Agus, dari 244 itu, sebanyak 123 kasus tengah dalam tahap penyidikan. Kemudian, kasus yang sudah tahap I ada 12, tahap 2 ada 38. Sedangkan yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ada 19 kasus.

Jumlah tersangka yang ditangani beragam profesi. Agus menyebut ada sembilan Kepala Desa, 73 tim sukses, 61 caleg. Sedangkan lainnya PNS, pengurus partai, Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara. "Sehingga total secara keseluruhan 244 tersangka," katanya.

Menurut Agus, jenis pelanggaran pun bervariasi. Namun, didominasi oleh politik uang. "Yang terbanyak memang money politic 57 kasus," katanya.

Sedangkan pelanggaran saat pemungutan suara yakni mencoblos lebih dari satu kali ada 38 kasus. Kemudian, kampanye di luar jadwal 19 kasus. Selain itu, ada juga kampanye di tempat terlarang, perusakan alat peraga menggunakan tanda gambar lain dan sebagainya. "Sehingga total pelanggaran yang ditangani ada 202 kasus," ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan saat ini situasi tetap kondusif. Polri terus melakukan pengamanan. Agus mengimbau bila ada hal yang tidak sesuai terkait proses pemilu, laporkan melalui mekanisme pelaporan yang dibenarkan Undang-undang.

"Kami tidak ingin ada yang melakukan langkah singkat sehingga mengarah ke tindakan anarkis. Apabila itu terjadi maka Polri akan mengambil tindakan tegas," ungkapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menegaskan bahwa Polri terus memproses pelanggaran pidana pemilu yang merupakan terusan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News