Politik Uang Haram dalam Pemilu
jpnn.com, LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pesta demokrasi yang dilaksanakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jangan dinodai politik uang atau money politics.
"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada pemilu itu," kata Wakil MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Senin.
Masyarakat dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing.
MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan sabda nabi yang artinya orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.
Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oleh karena itu, para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya lebih baik menyampaikan program-program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.
"Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- Hasil Survei Edelman: 73 Persen Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Produk Lokal
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Bagi-bagikan Kalender & Uang