Politik Uang Haram dalam Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 – 13:57 WIB

Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Foto: Antara
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.
"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land