Politik Uang Pilgub Bengkulu Kategori Pelanggaran Berat
Rabu, 06 Januari 2016 – 13:40 WIB
Di sisi lain, bila putusan hukum keluar pasca dilantiknya pasangan calon terpilih yang terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon tersebut sepatutnya bisa dibatalkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah defenitif.
“Saya sepakat ini pelanggaran berat, meski tidak bisa serta merta meminta Bawaslu dan KPU untuk membatalkannya. Walau sudah dilantik nantinya dan terbukti melakukan politik uang, bagi saya sepatutnya bisa dibatalkan sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Titi. (sam/jpnn)
JAKARTA – Praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah terus mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun