Politik Uang Pilgub Bengkulu Kategori Pelanggaran Berat
Rabu, 06 Januari 2016 – 13:40 WIB
Di sisi lain, bila putusan hukum keluar pasca dilantiknya pasangan calon terpilih yang terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon tersebut sepatutnya bisa dibatalkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah defenitif.
“Saya sepakat ini pelanggaran berat, meski tidak bisa serta merta meminta Bawaslu dan KPU untuk membatalkannya. Walau sudah dilantik nantinya dan terbukti melakukan politik uang, bagi saya sepatutnya bisa dibatalkan sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Titi. (sam/jpnn)
JAKARTA – Praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah terus mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker