Politikus Asal Papua Minta Presiden dan DPR Segera Merevisi Aturan Tentang CSR
jpnn.com, JAKARTA - Eks Senator atau anggota DPD RI Periode 2009-2024 dan 2024-2019 Mervin Komber meminta Presiden dan DPR RI segera merevisi aturan tentang Corporate Sosial Responsibility sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.
Demikian salah satu kesimpulan disertasi Mervin berjudul “Pengaruh Strategy Policy dan Strategy Planning and Bubgeting Terhadap Efektivitas Corporate Social Responsibility LNG Tangguh Bagi Kesejahteraan Masyarakat Papua Barat yang Dimediasi Oleh Good Corporate Governance”.
Dr. Yolanda Masnita Siagian (ketua Sidang Terbuka Program Doktoral) mengucapkan selamat kepada Mervin Komber seusai meraih gelar doktor Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023. Foto: Dokumentasi pribadi
Mervin resmi meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023 setelah berhasil mempertahankan disertasinya saat sidang terbuka yang berlangsung di Kampus Universitas Trisakti Jakarta Gedung Fakultas Ekonomi itu.
Adapun dosen tim penguji terdiri dari Dr. Yolanda Masnita Siagian (Ketua), Prof. Dr. Willy Arafah (Promotor), Dr. Kusnadi (Co-Promotor), Dr. Ir. Dedie S. Martadisastra (Anggota), Dr. Wahyuningsih (Anggota), dan Prof. Dr. Masyhudzulhak (penguji luar).
Mervin berpandangan perlu aturan baru tentang Corporate Sosial Responsibility.
Dia juga mengusulkan perlunya membuat satu undang-undang tersendiri khusus tentang CSR.
Eks Senator atau anggota DPD RI Periode 2009-2024 dan 2024-2019 Mervin Komber meminta Presiden dan DPR RI segera merevisi aturan tentang CSR.
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB