Politikus Cantik Ini Usul Biaya Berobat Hingga Miliaran Ditanggung BPJS
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Poin revisi yang dikehendaki politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu terletak pada pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Dalam pasal 25 ayat 1, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, antara lain meliputi pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri (butir e).
Revisi yang diusulkan Rieke adalah “kecuali bagi penyakit langka yang belum bisa ditangani di dalam negeri. Apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak memungkinkan, maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab atas biaya pengobatan pasien.”
Selain itu, Rieke juga mengusulkan revisi Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
”Berkaitan dengan hal itu, saya juga sudah berbicara dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit yang bersangkutan,” katanya di kompleks parlemen, Jumat (6/2).
Usulan Rieke tersebut salah satunya didasari adanya kasus bayi bernama Ryuji Marhaenis Kaizan (5 bulan) yang didiagnosa menderita atresia bilier (kelainan fungsi hati).
Pihak BPJS Kesehatan dikabarkan tidak mampu menanggung biaya pengobatan untuk transplantasi hati yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Poin revisi
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Wamenkop Ferry Juliantono Maju sebagai Calon Ketua IKA Unpad
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan