Politikus Cantik Ini Usul Biaya Berobat Hingga Miliaran Ditanggung BPJS
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Poin revisi yang dikehendaki politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu terletak pada pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Dalam pasal 25 ayat 1, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, antara lain meliputi pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri (butir e).
Revisi yang diusulkan Rieke adalah “kecuali bagi penyakit langka yang belum bisa ditangani di dalam negeri. Apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak memungkinkan, maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab atas biaya pengobatan pasien.”
Selain itu, Rieke juga mengusulkan revisi Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
”Berkaitan dengan hal itu, saya juga sudah berbicara dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit yang bersangkutan,” katanya di kompleks parlemen, Jumat (6/2).
Usulan Rieke tersebut salah satunya didasari adanya kasus bayi bernama Ryuji Marhaenis Kaizan (5 bulan) yang didiagnosa menderita atresia bilier (kelainan fungsi hati).
Pihak BPJS Kesehatan dikabarkan tidak mampu menanggung biaya pengobatan untuk transplantasi hati yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Poin revisi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi