Politikus Cantik Ini Usul Biaya Berobat Hingga Miliaran Ditanggung BPJS

Bahkan, menurut Rieke, jika Kemenkes atau BPJS Kesehatan tidak mampu membayar biaya pengobatannya, maka biaya pengobatan harus diambil alih oleh negara dengan mengambil uang kas negara atau pakai anggaran darurat.
”Itu bisa dan harus bisa. Sebab, kesehatan rakyat itu harus dijamin oleh negara, walau tidak adanya BPJS Kesehatan. Karena, uang hasil rakyat ini sudah seharusnya kembali ke rakyat,” tandasnya.
Untuk penyakit langka yang penanganannya tidak bisa dilakukan oleh tim medis Indonesia, lanjut dia, pasien bisa dikirim ke luar negeri atau mendatangkan tim medis dari luar negeri.
Rieke menambahkan, selama proses revisi berjalan, pasien harus tetap mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. (Reh K/fal)
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Poin revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan