Politikus Cantik Ini Usul Biaya Berobat Hingga Miliaran Ditanggung BPJS
Bahkan, menurut Rieke, jika Kemenkes atau BPJS Kesehatan tidak mampu membayar biaya pengobatannya, maka biaya pengobatan harus diambil alih oleh negara dengan mengambil uang kas negara atau pakai anggaran darurat.
”Itu bisa dan harus bisa. Sebab, kesehatan rakyat itu harus dijamin oleh negara, walau tidak adanya BPJS Kesehatan. Karena, uang hasil rakyat ini sudah seharusnya kembali ke rakyat,” tandasnya.
Untuk penyakit langka yang penanganannya tidak bisa dilakukan oleh tim medis Indonesia, lanjut dia, pasien bisa dikirim ke luar negeri atau mendatangkan tim medis dari luar negeri.
Rieke menambahkan, selama proses revisi berjalan, pasien harus tetap mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. (Reh K/fal)
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Poin revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra