Politikus Demokrat: Jahat Banget...

Politikus Demokrat: Jahat Banget...
Khatibul Umam Wiranu. Foto: dok.JPNN.com

Mereka khawatir bila kesaksian yang akan diungkapkan dalam persidangan berdampak pada karir pekerjaan dan keselamatan pribadi serta keluarga.

”Takut kalau dimutasi atau dipecat,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar kepada Jawa Pos, kemarin.

Sebagai catatan, di surat dakwaan korupsi e-KTP juga menyeret sejumlah korporasi. Uang haram miliaran rupiah disebut-sebut mengalir ke perusahaan-perusahaan rekanan itu.

Lili mengatakan, pada 2013 lalu pihaknya juga mendampingi seorang pimpinan perusahaan rekanan e-KTP yang berniat mengungkap korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan tahun anggaran (TA) 2011-2013 tersebut.

Pihaknya pun memberikan perlindungan kepada pihak perusahaan meski tidak secara resmi. ”Dulu perusahaan itu sangat tahu persis (korupsi e-KTP),” jelasnya.

LPSK mengimbau para saksi e-KTP segera mengajukan permohonan perlindungan.

Sebab, langkah itu penting untuk melindungi hak saksi dari serangan para aktor politik atau pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan pengusutan kasus dengan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

”Saksi tidak bisa digugat secara pidana atau pun perdata,” terangnya.

Mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu juga membantah dirinya menerima USD 400 ribu uang korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News