Politikus DPRD pun Terangkan Beda Miras dengan Obat Batuk
jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen mengatakan, minuman keras berbeda dengan obat batuk. Ongen menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok menyatakan, kalau alkohol dianggap haram, maka orang tidak boleh minum obat batuk. Karena itu, sambung dia, obat batuk memiliki kandungan alkohol.
"Obat batuk dengan miras beda dong. Kalau obat batuk menyembuhkan orang sakit. Kalau miras kebanyakan bisa bikin orang gila," kata Ongen di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (9/4).
Ongen menyatakan, minuman keras memberikan dampak negatif bagi masyarakat. "Sekarang kan rampok, begal-begal itu kan karena minum miras," ucapnya.
Menurutnya, para pelaku minuman keras susah dihukum. Pelakunya, sambung dia, pasti hanya diberikan hukuman ringan. "Mabok itu susah dihukum," ujarnya.
Menurut Ongen, DPRD DKI akan mempertimbangkan menarik saham PT Delta Djakarta. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
"Ya nanti kami pertimbangkan lah. Yang jelas miras harus disesuaikan karena merusak generasi muda," tandas Ongen. (gil/jpnn)
KEBON SIRIH - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen mengatakan, minuman keras berbeda dengan obat batuk. Ongen menyampaikan hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS