Politikus Gerindra: Apa Maksud Pernyataan Ketua KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Syafii menyesalkan langkah Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Pansus.
Menurut Syafii, angket merupakan hak yang dimiliki DPR yang sudah jelas diatur dalam konstitusi. Sehingga presiden tidak bisa menghentikan DPR menggunakan hak angket. Karenanya, Syafii tidak mengerti maksud dari pernyataan Agus Rahardjo itu.
"Kalau dia (KPK) meminta presiden bersikap itu kan tidak jelas maksudnya apa. Kan tidak mungkin (presiden) menghentikan DPR," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Politikus Gerindra ini yakin Presiden Jokowi tahu aturan dan tidak akan mengintervensi Pansus. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi memahami bahwa angket yang dimiliki anggota DPR sudah diatur konstitusi.
"Jadi (meminta) keterlibatan presiden atau sikap presiden dalam hak angket itu harus ditanya kan lagi ke Pak Agus ini maksudnya apa. Ya kan?" katanya.
Anggota Komisi III DPR ini justru mengingatkan bahwa KPK tidak boleh khawatir dengan angket yang digagas parlemen ini. "Kan ada tagline dari KPK berani jujur itu hebat, artinya kalau tidak ada masalah, ya tidak masalah juga," paparnya.(boy/jpnn)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Syafii menyesalkan langkah Ketua KPK Agus
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin
- Anak Buah Prabowo di Gerindra Bilang Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini