Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK
Minggu, 09 Desember 2018 – 16:36 WIB
"Pasal ini memposisikan PPPK layaknya pekerja outsourcing yang bisa dipecat kapan saja," tegas politikus yang juga ketua umum Satria Gerindra.
Secara keseluruhan, pihaknya menyebut PP PPPK sangat merugikan honorer K2 karena serba tidak jelas. Mulai ketidakjelasan penerimaan, seleksi, masa kontrak, dan ironisnya kapan saja bisa di-PHK.
BACA JUGA: Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2
"PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK," tandasnya. (fat/jpnn)
Sejumlah ketentuan di PP Manajemen PPPK dianggap Nizar Zahro sebagai pasal jebakan yang harus diwaspadai honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan