Politikus Gerindra Ingatkan Pemerintah untuk Mewaspadai Utang Bank BUMN

Politikus Gerindra Ingatkan Pemerintah untuk Mewaspadai Utang Bank BUMN
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

"Kasus utang bank plat merah patut menimbulkan pertanyaan tentang kinerja pengawasan OJK. Di mana fungsi pengawasan OJK selama ini? Sebelum terlambat, OJK harus segera bertindak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK," tutur politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini.

Menurutnya, OJK memiliki kekuasaan yang sangat besar. Mulai dari membuat regulasi, mengawasi, memungut anggaran dan menjatuhkan sanksi. Ruang lingkup OJK ini tidak dimiliki lembaga manapun termasuk Bank Indonesia, namun loyo dalam bertindak dan cenderung bermain politik dalam internalnya sendiri.

"Sejarah kelam krisis ekonomi 1998 tidak boleh terulang kembali. Saat itu kondisi perbankan dipermukaan terlihat baik-baik saja. Pemerintah selalu meyakinkan masyarakat bahwa perbankan dalam keadaan sehat. Namun nyatanya kondisi yang diklaim baik-baik saja tanpa pengawasan yang konsisten dan berintegritas akan membawa Indonesia masuk ke dalam krisis," jelasnya.

Oleh karena itu, Hergun menyarankan supaya KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) sudah seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, di antaranya melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perbankan adalah sektor yang sangat rentan terhadap terpaan krisis. Bila masyarakat sudah tidak percaya maka rush bisa terjadi kapan saja. Struktur liabilitas ketiga bank pelat merah di atas didominasi oleh dana nasabah. Kepercayaan nasabah harus lebih diutamakan," tandasnya.(fat/jpnn)

Politikus Gerindra mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai utang bank-bank BUMN alias bank pelat merah di tengah ancaman resesi yang membayangi perekonomian nasional.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News