Politikus Gerindra Ini Sebut Aturan JHT Bisa Memperparah Tingkat Kemiskinan
jpnn.com, SEMARANG - Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengkritisi aturan terbaru tentang syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).
Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, ketentuan pencairan JHT yang baru itu dapat memperparah kemiskinan di provinsi itusehingga harus direvisi.
"Korelasinya adalah cukup tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di Jateng," kata Yudi di Semarang, Jumat (18/2).
Dia menerangkan ada tiga alasan utama mengapa pihaknya menolak aturan JHT di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Pertama, pandemi Covid-19 membuat dunia usaha belum stabil dan kondisi pekerja juga belum menentu.
Berdasarkan data dari Pemprov Jateng, pada periode 2021 tercatat ada 11.438 pekerja terkena PHK akibat pandemi corona.
Jumlah itu menurutnya belum ditambah dengan adanya 32.132 pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan alasan yang sama, sehingga totalnya 65 ribuan pekerja yang terdampak pandemi.
"Mari sama-sama kita tengok angka PHK di masa pandemi itu besar. Aturan itu akan membuat pekerja yang terkena PHK, kondisi ekonomi belum stabil akan tambah susah," tutur politikus Gerindra itu.
Politikus Gerindra Yudi Indras Wiendarto menyebut aturan batu pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT bisa memperparah kondisi kemiskinan di Jateng.
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya