Politikus Gerindra: Itu Mengarah Pelanggaran Konstitusi
Kamis, 19 Januari 2017 – 12:46 WIB
''Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan UU dan bahkan konstitusi,'' pungkas dia.(fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai keputusan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rekind Harus Segera Diselamatkan Lewat Jalur PMN
- Menkeu: Pemerintah Terus Dukung PLN Listriki Daerah 3T Lewat PMN
- Tok! DPR Restui Rights Issue BTN Rp 4,13 Triliun
- Dapat PMN, BTN Kantongi Izin Rights Issue
- DPR Setujui Beri PMN Senilai Rp 69,82 Triliun Untuk BUMN
- LPEI Optimalisasi PMN untuk Pengembangan Ekspor Nasional