Politikus Gerindra Janjikan Revisi Terbatas UU ASN Diparipurnakan Bulan Depan

jpnn.com - JAKARTA--Meski revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) batal diparipurnakan hari ini, tapi honorer kategori dua (K2) tetap optimistis. Terlebih revisi UU ASN sudah masuk dalam agenda.
"Kami tetap optimistis revisi terbatas UU ASN akan disahkan dalam paripurna. Ini cuma persoalan waktu saja, kan sudah ada agenda tadi," ujar Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).
Sikap optimistis juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto. Politikus Gerindra yang juga kapoksi Baleg ini memastikan, revisi terbatas UU ASN akan diparipurnakan di awal masa sidang ketiga.
"Tadi sidang paripurna kan sudah disepakati, revisi terbatas UU ASN akan diparipurnakan di sidang paripurna yang terdekat. Nah, DPR itu resesnya sampai 9 Januari, jadi sidang paripurnanya sekitar 10 Januari lah," terangnya.
Dia pun meminta seluruh honorer K2 untuk tetap kompak dan tidak berceraiberai. Revisi terbatas UU ASN yang akan menjadi payung hukum bagi honorer K2 menjadi CPNS tetap prioritas DPR RI.
"Seluruh anggota Komisi II, dan seluruh fraksi di Baleg setuju 100 persen revisi terbatas UU ASN segera diparipurnakan. Kalau hari ini tertunda, ya sabar. Kan bulan depan pasti diparipurnakan kok," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) batal diparipurnakan hari ini, tapi honorer kategori dua (K2) tetap optimistis. Terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Liburan Kian Seru di Entertainment District PIK 2: Boling, Gokar hingga Arcade dalam Satu Kawasan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH