Politikus Gerindra Kritik Kinerja Menhub, Ini Penyebabnya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro melancarkan kritik terhadap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan jajarannya. Pasalnya, serapan anggaran Kemenhub masih sangat rendah, yakni 16,30 persen atau Rp 29,08 triliun.
Politikus Gerindra itu menilai kinerja Kemenhub dari tiga sisi. Yakni, legislasi, anggaran dan pengawan. Dari sisi legislasi, Kemenhub sudah mengeluarkan 525 regulasi, peraturan menteri (121), keputusan menteri (366), instruksi menhub (10) dan surat edaran (28).
"Kenapa tidak ada kebijakan inovasi, misalnya regulasi mengajukan tahun fiskal. Seperti proses tender dan lelang dimajukan Maret agar proses pengerjaan fisik tidak kejar tayang dan kualitas pembangunan fisiknya baik di darat, laut dan udara memenuhi syarat pekerjaan fisiknya," kata Nizar, Selasa (1/9).
Dari sisi anggaran, penyerapan Kemenhub masih sangat rendah. Nominal itu menunjukkan kinerja buruk semua dirjen yang ada di kemenhub.
Dari segi pengawasan, banyak proyek yang tertunda. Di antaranya ialah pengadaan
1.050 bus rapid transit, 25 bus besar, 25 bus sedang dan 15 unit bus pemadu moda.
"Ini menunjukkan lemahnya kemnhub dalam proses pengadaan yang membutuhkan dolar karena pasti akan impor (barang). Mestinya program-program di kemenhub mengutamakan untuk lokal, mengurangi pengadaan barang dan jasa yang impor sehingga hemat terhadap dolar," tegas Nizar. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro melancarkan kritik terhadap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan jajarannya. Pasalnya, serapan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan