Politikus Gerindra: Nanti MK Bingung dan Pasti Kaget

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Riza Patria mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan semua persoalan di RUU Pemilu dengan musyawarah mufakat sesuai asas Pancasila. Atas dasar itulah, pihaknya melakukan walk out dan menolak voting presidential threshold (PT) di rapat paripurna DPR, kemarin.
“Teman-teman lain ingin cepat-cepat voting,” tegasnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Selama ini, pihaknya sudah sabar menyelesaikan satu per satu persoalan dengan cara musyawarah. Nah, tinggal masalah PT saja yang belum tuntas.
Padahal, kata dia, sebenarnya masalah itu bisa diselesaikan dengan musyawarah. Buktinya empat isu lainnya bisa diselesaikan secara musyawarah. "Kami minta waktu untuk Senin atau Selasa sebetulnya (memusyawarahkan PT)," ujarnya.
Namun, dia bersyukur UU Pemilu sudah selesai. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu itu menambahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan presidential threshold (PT) 20 persen tentu akan diambil langkah-langkah hukum. Apalagi, kata dia, para pakar yang juga mantan-mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, termasuk pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sudah berkali-kali mengatakan bahwa PT 20 persen ini inkonstitusional.
“Tentu Gerindra mendukung siapa pun kelompok masyarakat maupun ahli hukum yang akan melakukan judicial review (JR) ke MK," tegasnya.
Dia mengatakan tentu banyak pihak yang akan melakukan JR ke MK. "Tentu masyarakat dalam waktu dekat ini sudah yang akan mengajukan dan dapat dipastikan akan diajukan," katanya.
Dia mengatakan, Gerindra tentu akan mendukung siapa saja kelompok masyarakat maupun para ahli yang melakukan JR. "Fraksi Gerindra tidak perlu mengajukan JR ke MK. Tapi kelompok masyarakat badan hukum atau komunitas mana pun dan para ahli sudah banyak yang mau ajukan," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra Riza Patria mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan semua persoalan di RUU Pemilu dengan musyawarah mufakat sesuai
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU