Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan
Senin, 08 Mei 2017 – 18:53 WIB

Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis