Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan

Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan
Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News