Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan
Senin, 08 Mei 2017 – 18:53 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya