Politikus Gerindra: Proyek Kereta Cepat Bertentangan dengan Konsep Tol Laut
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro meminta pemerintah menunda proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo ground breaking-nya beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan pandangan Fraksi Gerindra di komisi V terhadap kementerian perhubungan tentang proyek kereta cepat agar ditunda walaupun sudah ada Perpres 107/2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Nizar di gedung DPR Jakarta, Senin (25/1).
Kapoksi Gerindra komisi V DPR tersebut punya alasan yang kuat meminta penundaan. Antara lain agar proyek tersebut dibangun dengan mematuhi PP/32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian mematuhi PP/27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Proyek tersebut, lanjut Nizar, akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari China sebesar Rp79 triliun yang diangsur selama 60 tahun. Apalagi tahun 2015 tanggungjawab APBN cukup berat untuk angsuran cicilan hutang sebesar Rp365 T.
"Secara asas manfaat, proyek ini kurang bermanfaat karena hanya sepanjang 141 km dan agak bertentangan dengan konsep presiden yang akan membangun tol laut," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya khawatir eksodus pekerja lokal dari China, akan menghilangkan kesempatan pekerjaan bagi penduduk lokal karena ia memastikan salah satu persyataran dalam proyek ini adalah melibatkan pekerja dari China.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro meminta pemerintah menunda proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, yang telah diresmikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan