Politikus Gerindra Sebut Penundaan Pemilu Sudah Tepat, Indonesia Masih Butuh Jokowi
Dia meminta KPU mematuhi putusan PN Jakpus. Pemerintah dan KPU harus tunduk pada putusan dan menunda pemilu.
Menurutnya, putusan itu sifatnya mengikat dan lebih konstitusional dari pada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang merusak UU Cipta Kerja.
"Di mana putusan pengadilan lebih independen dalam hal ini," tandas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)
Politikus Gerindra Arief menilai putusan itu membuat Indonesia memiliki waktu untuk mendapatkan tokoh yang mumpuni memimpin tanah air.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mau Berubah?
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial