Politikus Gerindra Setuju Terduga Teroris Ditangkapi Sebelum Ada Bom

Politikus Gerindra Setuju Terduga Teroris Ditangkapi Sebelum Ada Bom
Martin Hutabarat. Foto: dok.Indopos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Peristiwa peledakan bom beruntun di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (14/1), melecut pemerintah fokus pada upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Setidaknya ada tiga petinggi Jakarta yang mulai menggagas perubahan di level regulasi. Pertama, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mendorong revisi Undang-undang (UU) No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lewat revisi ini, diharapkan dimasukkan ketentuan yang memberikan kewenangan bagi polisi untuk menahan orang yang “sudah patut diduga” sebagai anggota teroris.

Kedua, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta dilakukan revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen Negara. Selama ini, UU itu hanya memberikan kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Lewat revisi, Sutiyoso berharap anak buahnya diperbolehkan melakukan penangkapan atau penahanan terhadap terduga teroris.

Sementara, Mendagri, Tjahjo Kumolo akan membuat payung hukum, sebagai dasar bagi pemda agar bisa mengyalurkan dana APBD untuk kebutuhan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan forum kemasyarakatan. Hal ini dianggap penting agar koordinasi pemerintah dan masyarakat untuk mendeteksi dini gerakan radikal bisa lebih optimal.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan setuju dengan gagasan Luhut. Bahkan, agar bisa lebih cepat prosesnya, Martin mendorong agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Saya harap Presiden tidak perlu ragu untuk mengeluarkan Perppu ini, asal isinya betul-betul dibicarakan secara mendalam oleh BNPT, Polri,, TNI, BIN, Kumhan, dan sebagainya,” ujar Martin kepada JPNN kemarin (17/1).

Beberapa alasan disampaikan Siantar Man itu. Pertama, keinginan merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pmberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya sudah lama dimintakan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

JAKARTA – Peristiwa peledakan bom beruntun di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (14/1), melecut pemerintah fokus pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News