Politikus Gerindra Ungkap Penyebab Revisi UU ASN Ngadat

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diharapkan bisa menjadi pintu masuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS. Namun, hingga Jumat (25/5) pembahasan revisi UU ASN ngadat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan penyebab belum jalannya pembahasan revisi UU ASN itu adalah parlemen dan DPR belum satu suara.
"DPR menganggap perlu ada revisi. Tapi pemerintah masih keberatan. Ingin memberdayakan peraturan pemerintah dulu," kata Riza, Jumat (25/5).
Politikus Gerindra itu mengakui bahwa salah satu semangat revisi UU ASN adalah mencarikan landasan hukum persoalan tenaga honorer. Dia mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer.
BACA JUGA: Jadwal Pembahasan Revisi UU ASN Tergantung Pemerintah
Di antaranya terbelenggu syarat usia CPNS (calon pengawai negeri sipil) baru, yakni maksimal 35 tahun. Padahal, di lapangan banyak tenaga honorer usianya lebih dari itu. Sehingga muncul keinginan batas usia khusus untuk honorer, ditoleransi sampai 45 tahun. (wan/ttg)
Revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, hingga saat ini tidak jelas proses pembahasannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS