Politikus Gerindra: Vonis Itu Memang Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (PP Satria) mengatakan, meskipun vonis Ahok paling ringan dibanding pelaku kasus penistaan agama yang lainnya, tapi putusan hakim harus dihormati.
"Vonis itu memang ringan dibandingkan pelaku penista lainnya. Tapi harus dihormati," kata Ketua Umum PP Satria Gerindra, M Nizar Zahro melalui pesan singkat, Selasa (9/5).
Karena itu, politikus Gerindra ini mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima putusan majelis hakim. Sebab, kasus itu sudah banyak menguras energi dan pikiran dari seluruh umat Islam.
Ke depan, anggota DPR asal Madura ini mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menjaga soliditas. Meskipun kasus penista agama telah divonis, tapi perjuangan belum selesai.
"Perjuangan umat Islam belum selesai. Aspek - aspek lain seperti pendidikan, ekonomi dan politik juga membutuhkan soliditas antar umat Islam. Mari energi kita dimaksimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan umat Islam Indonesia," ajak dia.(fat/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara