Politikus Golkar Ditangkap di Pos Ronda
Dia melanjutkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dibawa Polresta Padang. “Ke empat tersangka dijerat Pasal 303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya salah seorang pimpinan di DPRD Padang. Menurutnya, semua telah memiliki koridor masing-masing.
Persoalan hukum, akan diserahkan pada aparat penegak hukum dan diselesaikan secara hukum. Sementara di DPRD, kewenangan akan diberikan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersikap.
“Dalam hal ini Badan Kehormatan atau BK. Apakah ada pelanggaran etik, atau bagaimana, lantas apakah akan ada sanksi, BK yang akan menentukan. Kalau terbukti, akan dibawa ke rapat pimpinan,” kata Erisman.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Yendril mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi tertangkapnya salah seorang pimpinan DPRD Padang. BK sendiri belum mendapatkan informasi resmi saat dihubungi sore kemarin.
“Kalau memang statusnya sudah tersangka, kami akan meminta informasi ke Polda dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” kata Yendril. (cr2/cr4/by/sam/jpnn)
PADANG – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Sumbar menangkap seorang Wakil Ketua DPRD Padang berinisial WIP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal