Politikus Golkar Ditangkap Tim Kejaksaan

Panitia keamanan saat itu langsung bergerak meminta keduanya keluar ruangan, sesaat HA di luar berbicara dengan terpidana.
Panitia serta aparat kepolisian meminta HA segera menjauhi arena Musda agar tidak terjadi kericuhan.
Terpidana Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu bahwa keduanya orang suruhan RA (Rusdin Abdullah) juga kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda, dan meminta RA datang sendiri jangan menyuruh orang.
Namun belakangan, korban RA tidak terbukti menyuruh saksi HA dan MT datang ke arena Musda untuk mengacau kegiatan tersebut sehingga korban merasa difitnah serta dicemarkan nama baiknya.
Karena merasa dirugikan, RA melaporkan ke polisi hingga berperkara di Pengadilan Negeri Makassar. Putusan bebas bersyarat pada sidang tingkat pertama namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi menggugurkan putusan itu, selanjutnya berperkara di tingkat Kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Politikus Partai Golkar itu merupakan orang dekat Nurdin Halid. Kasusnya sudah bergulir setahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri