Politikus Golkar Ditangkap Tim Kejaksaan

Panitia keamanan saat itu langsung bergerak meminta keduanya keluar ruangan, sesaat HA di luar berbicara dengan terpidana.
Panitia serta aparat kepolisian meminta HA segera menjauhi arena Musda agar tidak terjadi kericuhan.
Terpidana Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu bahwa keduanya orang suruhan RA (Rusdin Abdullah) juga kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda, dan meminta RA datang sendiri jangan menyuruh orang.
Namun belakangan, korban RA tidak terbukti menyuruh saksi HA dan MT datang ke arena Musda untuk mengacau kegiatan tersebut sehingga korban merasa difitnah serta dicemarkan nama baiknya.
Karena merasa dirugikan, RA melaporkan ke polisi hingga berperkara di Pengadilan Negeri Makassar. Putusan bebas bersyarat pada sidang tingkat pertama namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi menggugurkan putusan itu, selanjutnya berperkara di tingkat Kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Politikus Partai Golkar itu merupakan orang dekat Nurdin Halid. Kasusnya sudah bergulir setahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung