Politikus Golkar Dukung Makzulkan Boediono
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan kehadiran Wakil Presiden Boediono di DPR sangat penting untuk menjelaskan penggelontoran dana Rp 6,7 triliun Bank Century. Apalagi pemanggilan tersebut sudah masuk dalam mekanisme pemanggilan resmi DPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara yg diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No.27 tahun 2009.
"Ini juga menyangkut kewibawaan DPR. Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 tahun 2009," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Jumat (28/2).
Bamsoet menjelaskan seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara. "Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," katanya.
Selain menginginkan pemanggilan paksa, Bamsoet yang juga anggota Timwas Century menyatakan dukungannya terhadap langkah PAN menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau pemakzulan.
"Saya mendukung langkah PAN dan bahkan mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemangglan ke-tiga ke DPR pada tanggal 5 Maret 2014 sebelum masa reses," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Politikus Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan kehadiran Wakil Presiden Boediono di DPR sangat penting untuk menjelaskan penggelontoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan