Politikus Golkar jadi Tersangka di KPK, Diduga Terima Uang Rp 8,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Adapun penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11).
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang itu diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menahan Rozaq untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Karyoto.
KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat seorang politikus Golkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
- Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR, Misbakhun Ikut Berlin Marathon dan Pecahkan Rekor Pribadi
- Ayah Ojak Tidak Masalah Ayu Ting Ting Harus Kembalikan Seserahan
- Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Kembalikan Seserahan, Ayah Ojak Lega
- Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi, Ayah Ojak Berkomentar Begini
- Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja
- Ayah Ojak Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Sampaikan Doa Khusus