Politikus Golkar: Pemilu Berpeluang Dua Putaran

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan politikus Golkar, Agun Gunandjar menyatakan pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang berpeluang dua putaran, jika salah satu unsur dalam Undang-undang Pilpres tidak terpenuhi.
Sesuai Undang-undang Pilpres nomor 42/2008 Pasal 6a, disebutkan syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50% plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
"Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi, harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6).
Karena itu, Agun menegaskan setiap pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat keterpilihan di separuh provinsi sebesar 20% di putaran pertama.
Hal itu untuk menjamin presiden terpilih merupakan pemimpin yang diterima Indonesia.
Agun menambahkan, bila tak ada satu pasangan yang mencapai syarat tersebut, maka pemilu akan masuk ke putaran kedua yang tidak lagi menggunakan syarat keterpilihan 20% di setengah provinsi di Indonesia. Karena penentuan pemenang tinggal menggunakan suara terbanyak.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan politikus Golkar, Agun Gunandjar menyatakan pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekspansi Sour Sally Gastrodiplomasi Sukses, Menekraf Yakini Kuliner Indonesia Mengglobal
- Pramono Anung Dapat Rekor MURI Sterilisasi Kucing Terbanyak
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat