Politikus Golkar: Peran Saya Kecil tapi Kok Dituntut 9 Tahun Penjara?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto galau dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mengaku tersentak hingga kondisi kesehatannya menurun drastis.
"Pikiran saya galau, kesehatan saya menurun," ujar Budi membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11)0.
Budi sebelumnya dituntut bersalah menerima suap SGD 305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait anggaran proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Budi menganggap tuntutan jaksa itu tidak adil.
Menurut Budi, justru yang berperan besar adalah mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Seharusnya Damayanti dihukum lebih berat.
Dia mengaku, awalnya Damayanti juga yang membujuknya melimpahkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara.
JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto galau dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia