Politikus Golkar Resmi Tersangka KPK!
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto resmi menyandang status tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjerat Budi sebagai tersangka karena menerima suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat-alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap diberikan agar PT WTU mendapat proyek Kementerian PUPR.
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup menetapkan BSU, anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," tegas Yuyuk Rabu (2/2).
Budi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi menyusul empat tersangka lain yang sudah dijerat. Yakni, Khoir, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Budi sebelumnya sudah mengembalikan SGD 300 ribu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pengembalian itu tak menghentikan proses pidana kepadanya. KPK tak akan berhenti kepada para tersangka ini saja. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah