Politikus Golkar Terdakwa Alquran Tetap Banding
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:44 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar kukuh melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap dirinya. Politikus Partai Golongan Karya yang pernah aktif di Komisi VIII DPR ini menilai ada kejanggalan dalam vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepadanya.
"Saya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Zulkarnaen, kepada wartawan, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (21/6).
Baca Juga:
Zulkarnaen menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih bernada emosional. Karenanya ia merasa banyak kejanggalan.
"Bagaimanapun menurut saya ada sesuatu yang janggal yang lebih bernada emosional dalam hal penetapan yang diputuskan di Pengadilan Tipikor waktu sidang kemarin. "Ya saudara-saudara kan juga tahu banyak kasus-kasus lain yang lebih kolosal dibanding saya. Ada yang melawan, ada yang lari," timpalnya.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar kukuh melakukan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri