Politikus Golkar Terdakwa Alquran Tetap Banding
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:44 WIB
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga:
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk Zulkarnaen ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Dendy, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar kukuh melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini