Politikus Hanura Curigai Setgab Gantung Status Boediono

Politikus Hanura Curigai Setgab Gantung Status Boediono
Politikus Hanura Curigai Setgab Gantung Status Boediono
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR dari Partai Hanura Akbar Faisal mengingatkan, sejak kasus Century dibuka, Boediono adalah pihak yang selalu disebut. Dia sependapat bahwa kasus itu harus selesai. Namun, proses politik dan munculnya Sekretariat Gabungan setelah pembahasan di panitia angket Century pada 2010 bisa membuat kasus tersebut menggantung kembali. ’’Jangan-jangan ini dibuat agar tidak selesai,’’ kata Akbar.

Menurut Akbar, mekanisme penyerahan kasus Bank Century ke penegak hukum memiliki kelemahan. Sebab, lembaga seperti Polri dan Kejaksaan Agung berada di bawah presiden. Sulit membayangkan lembaga di bawah presiden bisa menuntaskan kasus Bank Century sebagaimana fakta yang terlihat dalam panitia angket. ’’Harapan kita cuma KPK,’’ ujarnya.

Jika harus memilih antara HMP atau KPK, Akbar menegaskan bahwa sejak awal Hanura adalah fraksi yang konsisten mengajukan HMP. Justru DPR selama ini yang dinilainya tidak konsisten. Padahal, mekanisme HMP juga tidak bermaksud menghakimi langsung posisi Boediono. ’’Kalau tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan. Sebaliknya, jika terbukti, Pak Boediono harus kehilangan jabatan,’’ tegasnya.

Direktur Eksekutif Pol Tracking Institute Hanta Yuda menilai, peluang dilakukannya HMP sulit terwujud. Setidaknya dibutuhkan dua per tiga atau sekitar 373 anggota dewan dari berbagai fraksi yang hadir dalam paripurna HMP. Dari jumlah yang hadir, masih dibutuhkan dua per tiga untuk menyatakan setuju.

JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR dari Partai Hanura Akbar Faisal mengingatkan, sejak kasus Century dibuka, Boediono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News