Politikus Hanura Itu Bantah Gunakan Gelar Doktor Palsu

Politikus Hanura Itu Bantah Gunakan Gelar Doktor Palsu
Politikus Hanura Itu Bantah Gunakan Gelar Doktor Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra membantah laporan mantan stafnya Denti Novianty Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait gelar doktor palsu dari salah satu universitas. 

Menurut Frans, dia tidak melakukan apa yang dituduhkan baik secara formil maupun materil. Misalnya mendapatkan gelar doktor tanpa memenuhi syarat. 

"Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama. Yang tinggal 3 tahapan lagi. Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi karena menempuh pendidikan doktor," kata Frans dalam klarifikasi resminya di DPR, Rabu (27/5).

Secara materiil, Frans mengaku tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi dan tidak pernah mengunakan gelar Doktor, baik dalam kepentingan ke-tatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR. 

Lagipula, lanjut Frans, lembaga tempat dia menempuh pendidikan Doktor, adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. 

"Intinya, saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya (kalaupun ada penggunaan gelar doktor). Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," jelasnya.

Frans menambahkan tuduhan penggunaan gelar doktor palsu itu, jelas-jelas mengusik nurani intelektualnya. Karena dia mengetahui benar mendapat gelar doktor itu tidak mudah. Apalagi dia mengaku memahami kode etik civitas akademik. 

"Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal. Justru mereka yang melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya, terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra membantah laporan mantan stafnya Denti Novianty Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News