Politikus Hanura Diduga Terseret Kasus Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas N Zubir angkat bicara terkait langkah Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) melaporkan akun miliknya ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Anggota DPR dari Fraksi Hanura ini menegaskan, judul video "Rampok Orang Susah" yang ia posting lewat akun facebook dan twitter miliknya berasal dari ucapan Prabowo sebagaimana terekam dalam sebuah video yang diperoleh dari media sosial YouTube.
"Dalam video tersebut terdapat berbagai argumen Prabowo yang tidak sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Salah satu contoh argumen tersebut adalah 'kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan'," ujar Inas di Jakarta, Rabu (25/10).
Menurut Inas, argumen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin negara, meski dilakukan pada waktu yang lampau.
"Jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang Prabowo, maka sebagai anggota MPR saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," kata Inas.
Sebuah media online nasional sebelumnya memberitakan, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) telah melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri, Selasa (24/10) kemarin. Masing-masing akun Facebook Inas N Zubir, akun twitter Inas N Zubir-A556 @INZ239 dan @GuruSocrates.
Menurut Wakil Sekretaris Umum Laskar Yeyet Nurhayati, akun-akun tersebut dilaporkan karena patut diduga menyebarkan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Isinya facebook itu dari Inas, dia telah melontarkan sebuah ujaran kebencian fitnah kepada Ketua Umum Gerindra pak Prabowo Subianto," kata Nurhayati.(gir/jpnn)
judul video
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M