Politikus Hanura Ungkap Tiga Pasal Siluman di UU Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 16:35 WIB

Politikus Hanura Ungkap Tiga Pasal Siluman di UU Pilkada
Menurut politikus Partai Hanura ini, penjelasan pasal tersebut tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tetapi penjelasan Pasal 71 Ayat 2, UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, "dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas."
Sebagai wakil rakyat, di menyesalkan hal tersebut terjadi karena cacat secara hukum. "Terjadi ketidakjelian pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal yang tidak dibahas lalu muncul di dalam undang-undang.
Menurut Frans, kejadian ini merusak sistem ketatanegaraan kita. "Ini harus diusut agar tidak merembet nantinya ke undang-undang yang lainnya," harap Frans.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Frans Agung MP Natamenggala menyebut ada tiga pasal siluman di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun