Politikus ini Tetap Caleg Terpilih meski Jadi Terdakwa
jpnn.com, GRESIK - Mahmud, salah satu caleg dari Partai NasDem bisa bernapas lega. Calon terpilih yang tersandung kasus pidana itu akhirnya bisa menduduki kursi dewan periode 2019-2024.
KPU telah memutuskan kandidat asal Nasdem itu sebagai caleg terpilih. Dia menjadi seorang di antara sembilan calon terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 8.
Ada sejumlah alasan yang membuat KPU Gresik akhirnya tetap meloloskan mantan Kades tersebut.
BACA JUGA : Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
Salah satunya, kasus yang membelit Mahmud masih dalam proses persidangan. ''Sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, yang bersangkutan tetap dimasukkan,'' kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni setelah pleno..
Selain itu, kasus yang dialami yang bersangkutan tidak termasuk perkara yang bisa mengakibatkan dirinya dicoret langsung oleh KPU.
''Jika kasusnya adalah korupsi atau kasus lain yang dilarang mencalonkan diri, KPU sudah bisa sejak awal melakukan pencoretan,'' jelasnya.
Caleg terpilih yang tersandung kasus pidana itu akhirnya bisa menduduki kursi dewan periode 2019-2024.
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta