Politikus ini Tetap Caleg Terpilih meski Jadi Terdakwa
Meski demikian, kata Roni, penetapan Mahmud sebagai calon terpilih tidak otomatis berlanjut pada tahap pelantikan.
''Bergantung bagaimana perkembangan selanjutnya. Yang jelas, untuk saat ini, yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai caleg terpilih,'' tambahnya.
BACA JUGA : Wuihhh, Dibutuhkan Dana Rp 600 Juta untuk Lantik Caleg Terpilih
Seperti diketahui, saat ini Mahmud berstatus terdakwa dan tengah mengikuti proses persidangan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dia juga tengah menjalani masa tahanan. Padahal, yang bersangkutan adalah caleg terpilih asal Partai Nasdem dari dapil 8. Dia menjadi peraih suara terbanyak di partainya dengan perolehan 5.645 suara pada pemilu lalu. (ris/c22/ai/jpnn)
Caleg terpilih yang tersandung kasus pidana itu akhirnya bisa menduduki kursi dewan periode 2019-2024.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta