Politikus NasDem Jadi Tersangka Perantara Suap Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, status tersangka untuk pengusaha yang juga kolega dekat Pinangki itu merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyidik telah menetapkan AI (Andi Irfan) sebagai tersangka kasus suap dan janji oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).
Hari menerangkan, penyidik menduga Andi Irfan menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi Irfan sempat pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama dengan Jaksa Pinangki.
Keduanya pergi ke Negeri Jiran itu untuk menemui Djoko Tjandra dan menyerahkan proposal terkait pembentukan konsultan hukum dalam rangka pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Penyidik menjerat Andi Irfan dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Djoko S Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki. Ada uang USD 300 ribu dari Djoko kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan Agung menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh