Politikus NasDem Persilakan Ambil Jabatan Jaksa Agung, Tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal menyatakan tidak heran kasus dugaan suap terhadap Patrice Rio Capella (mantan Sekjen DPP Partai NasDem) dikaitkan-kaitkan dengan apa dan siapa saja. Fakta tersebut, menurut Akbar Faizal merupakan bentuk kekacauan berpikir.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan, apakah para pihak yang menuding adanya dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam kasus tersebut memiliki alat bukti?
“Saya tahu kok ujungnya ini, mereka mau mengambil posisi Jaksa Agung ini, karena semua rebutan, dan kami tahu karena posisi Jaksa Agung ini kan posisi strategis, mereka mau ambil itu. Makanya menarik-narik kita seakan ada masalah, padahal tidak ada,” tegas Akbar Faisal kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).’
Menurut Akbar, siapa pun, silakan ambil posisi Jaksa Agung itu. Tapi minta kepada presiden, jangan ke NasDem. “Kan presiden yang tunjuk Jaksa Agung. Lagi pula Jaksa Agung sudah mundur dari Nasdem,” kata Akar.
Dikatakan Akbar, “Saya tidak heran, karena biasa kita di Indonesia melibatkan apa saja. Padahal dugaan suap itu merupakan tindakan individu dia,” tegas Akbar Faizal.
Kalau saja ada pihak yang menghubungkannya dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump atau pemimpin Mesir, menurut Akbar, pasti kasus suap Rio Capella dikaitkan. “Ini bentuk kekacauan berpikir,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal menyatakan tidak heran kasus dugaan suap terhadap Patrice Rio Capella (mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen