Politikus NasDem yang Badannya Bertato Diciduk karena Kasus Narkoba
Kamis, 30 April 2015 – 08:30 WIB

Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana digelandang Direktorat Narkoba Polda Banten, Rabu (30/4). Foto: Wahyudin/Radar Banten/JPNN
Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004 - 2009 ini. Atas perbuatannya, Jayeng Rana harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Dia bakal dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(radarbanten/jpnn)
SERANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana tidak berkutik saat polisi menciduknya atas dugaan kepemilikan narkoba jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang