Politikus NasDem: Yang Diharamkan MUI Hanya Dendanya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan maksudnya.
Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, MUI tidak mengharamkan BPJS-nya, tetapi yang dianggap tidak sesuai syariah adalah pungutan denda sebesar 2% atas keterlambatan peserta membayar iurannya.
"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma, di Gedung Parlemen, Rabu (29/7).
Irma menilai fatwa haram MUI tersebut bisa dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama. Apalagi semangatnya MUI menginginkan supaya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dijalankan BPJS Kesehatan disempurnakan.
"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama," ujar Irma.
Sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Dalam fatwanya, MUI melalui Dewan Syariah Nasional juga meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan yang berbasis syariah. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terobosan MenPANRB Rini pada Seleksi PPPK 2024, Ada 3 Kategori Honorer
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- 3 Juta Orang Diprediksi Gunakan Ferry, ASDP Siap Berikan Pelayanan Prima Nataru