Politikus NasDem: Yang Diharamkan MUI Hanya Dendanya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan maksudnya.
Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, MUI tidak mengharamkan BPJS-nya, tetapi yang dianggap tidak sesuai syariah adalah pungutan denda sebesar 2% atas keterlambatan peserta membayar iurannya.
"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma, di Gedung Parlemen, Rabu (29/7).
Irma menilai fatwa haram MUI tersebut bisa dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama. Apalagi semangatnya MUI menginginkan supaya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dijalankan BPJS Kesehatan disempurnakan.
"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama," ujar Irma.
Sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Dalam fatwanya, MUI melalui Dewan Syariah Nasional juga meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan yang berbasis syariah. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis