Politikus NasDem: Yang Diharamkan MUI Hanya Dendanya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan maksudnya.
Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, MUI tidak mengharamkan BPJS-nya, tetapi yang dianggap tidak sesuai syariah adalah pungutan denda sebesar 2% atas keterlambatan peserta membayar iurannya.
"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma, di Gedung Parlemen, Rabu (29/7).
Irma menilai fatwa haram MUI tersebut bisa dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama. Apalagi semangatnya MUI menginginkan supaya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dijalankan BPJS Kesehatan disempurnakan.
"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh pemerintah dan MUI secara bersama-sama," ujar Irma.
Sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Dalam fatwanya, MUI melalui Dewan Syariah Nasional juga meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan yang berbasis syariah. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan perlu diluruskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak