Politikus PAN Anggap Jokowi Sangat Ceroboh

Politikus PAN Anggap Jokowi Sangat Ceroboh
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Uang Muka (down payment) Mobil Pejabat menjadi pelajaran tersendiri. Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menyampaikan pernyataan pura-pura tidak tahu atas kebijakan yang langsung dirinya tanda tangani tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai alasan Presiden Jokowi yang mengaku kecolongan atas pengesahan Perpres DP mobil tidak masuk akal. Menurut dia, jika pernyataan itu benar, presiden justru menunjukkan salah satu kelemahannya yang bisa berdampak bagi masyarakat luas bila tidak dikritisi dan lolos dari pengawasan.

"Saya anggap presiden sangat ceroboh kalau pernyataannya benar," ujar Yandri dalam diskusi bertema Pencabutan Perpres DP Mobil; Pencitraan atau Prorakyat di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (9/4).

Yandri secara pribadi kurang percaya bila presiden tidak membaca atau sekadar melirik isi dari perpres yang akan dia teken. Sebab, dalam administrasi selevel istana negara, para pembantu presiden tidak mungkin sekadar menyampaikan surat tertulis tanpa penjelasan apa pun terkait dengan isinya.

"Kemungkinan itu hanya pencitraan alias tidak mau dipersepsikan buruk oleh publik," kata Yandri.

Jika perlu, ujar ketua DPP PAN tersebut, DPR bisa membentuk panitia kerja (panja), kemudian memanggil sekretaris kabinet dan menteri sekretaris negara untuk mengklarifikasi perpres yang kecolongan. Panja juga dapat memeriksa kronologi munculnya perpres tersebut.

"Benar atau tidak ini kecolongan, apakah benar tidak dibaca? Rapatnya kapan dan drafting-nya siapa? Kan pasti ada rapat-rapatnya. Saya tidak percaya itu kecolongan," tandas Yandri.(bay/c14/fat)


JAKARTA - Pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Uang Muka (down payment) Mobil Pejabat menjadi pelajaran tersendiri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News