Politikus PAN Cecar Habis Mendagri Soal Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal polemik penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta yang sudah menyandang status terdakwa penodaan agama Islam.
Yandri mempersoalkan, mengapa pelantikan kembali Ahok dilakukan saat masa kampanye pilkada DKI Jakarta. Padahal, kata dia, di dalam Undang-undang petahana tidak boleh memegang sebuah jabatan di masa kampanye.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pelantikan pun terkesan dadakan digelar pada Sabtu yang masih masuk masa kampanye. Dia mengatakan, kenapa Ahok tidak dilantik kembali menjadi gubernur pada Minggu atau Senin.
“Saya kira itu melanggar. Itu apakah perintah Pak Mendagri atau siapa?” kata Yandri saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Dia mengatakan, selama masa kampanye calon petahana juga wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. “Tapi, dia pakai mobil gubernur DKI Jakarta,” katanya.
Yandri juga menyayangkan pernyataan Mendagri siap mundur kalau salah dalam persoalan dinonaktikan atau tidaknya Ahok itu.
“Saya menyayangkan pernyataan itu. Kesan publik itu, Pak Menteri pasang badan ke Ahok,” katanya.
Sejatinya, dia menambahkan, pernyataan itu tidak mesti diucapkan Tjahjo. Sebab, ini merupakan permasalahan UU. (boy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal polemik penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Boy
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu